Sumber
Dana Eksternal Organisasi
1)
Jelaskan tentang Bank Indonesia dan Bank Umun dan jelaskan tentang pakto 28 dan
pakdes 20 th 88?
· Bank
Indonesia
Bank Indonesia (BI,
dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank sentral Republik Indonesia.
Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata
uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk
mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang
tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai
dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan
efisien.
·
Bank Umum
Bank Umum
Bank Umum merupakan bank yang bertugas
melayani seluruh jasa – jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat,
baik masyarakat perorangan maupun lembaga -lembaga lainnya.
Fungsi Bank-Umum secara lengkap adalah :
Fungsi Bank-Umum secara lengkap adalah :
a. Mengumpulkan
dana yang sementara menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli
surat berharga.
b. Mempermudah
dalam lalu lintas pembayaran uang.
c. Menjamin
keamanan uang sementara tidak digunakan, misalnya menghindari risiko hilang,
kebakaran, dll.
d. Menciptakan
kredit, yaitu dengan cara menciptakan demand deposit dari kelebihan
cadangannya.
· Paket kebijakan deregulasi perbankan 27
Oktober 1988 (pakto 88)
berisi tentang pembebasan bank- bank dalam
menentukan sendiri keseimbangan tingkat bunganya masing- masing.
· Paket Deregulasi 20 Desember 1988 (Pakdes
88).
berisi tentang memberikan dorongan yang lebih
jauh pada pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan
bursa.Hal ini memudahkan investor yang berada di luar Jakarta.
2) Modal Ventura
Modal
ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa
penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha
(investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini
dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan
sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini
biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang
tinggi pula.
Ø Jenis- Jenis Modal Ventura
Berdasarkan Cara Pemberian Bantuan
Bantuan yang diberikan modal ventura kepada
perusahaan pasangan usaha dapat meliputi dua hal, yaitu bantuan financial dan
bantuan manajemen. Atas daswar cara pemberian kedua jenis bantuan tersebut,
mekanisme modal ventura dapat dibedakan menjadi:
a. Single tier approach
Pendekatan ini menempatkan sebuah Perusahaan
modal ventura dalam dua fungsi sekaligus, yaitu sebagai pemberi bantuan
pembiayaan ( fund company) dan juga sebagai pemberian bantuan manajemen atau
pengelolaan dana ( management company ).
b. Two tier approach
Pendekat ini memungkinkan sebuah Perusahaan
Pasangan Usaha untu menerima bantuan pembiayaan dan bantuan manajemen dari
Perusahaan Modal Ventura yang berbeda.
Ø Berdasarkan cara Penghimpunan Dana
Perusahaan modal ventura secar umum dapat
menghimpun dana dari pinjaman dan juga dari modal sendiri dalam bernagai
bentuk.jika ditinjau dari cara penghimpunan dananya modal ventura dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Leverage ventura capital
Modal ventura yang
bersumber dari suatu Perusahaan Modal Ventura dengan sebagian besar
penghimpunan dananya dalam bentuk pinjaman dari berbagai macam pihak disebut
leverage venture capital.
b. Equity venture capital
Modal ventura yang bersumber dari suatu
Perusahaan Modal Ventura dengan sebagian besar penghimpunan dananya dalam
bentuk modal sendiri dalam berbagai bentuk disebut equity venture capital.
Ø Berdasarkan Kepemilkan
Atas dasar kepemilikannya, perusahaan Modal
Ventura dapat dibedakan dalam beberapa jenis sebagai berikut:
a. Private ‘ venture-capital’
Company
perusahaan modal ventura yang belum go public
atau belum menjual sahamnya melalui bursa efek disebut Private ‘
venture-capital’ Company.
b. Public ‘ venture-capital’
company
perusahaan modal ventura yang
telah go public atau menjual sahamnya melalui bursa efek disebut
Public ‘ venture-capital’ Company.
c. Bank Affoliate ‘
venture-capital’ Company
perusahaan modal ventura yang didirikan oleh
bank-bank yang mengalami surplus dana atau memang mempunyai misi khusus dalam
hal modal ventura disebut Bank Affiliate ‘ venture-capital’ Company.
d. Conglomerate ‘ venture-capital’
Company
Perusahaan modal ventura yang didirikan atau
dimiliki oleh sejumlah perusahaan disebut Conglomerate ‘ venture-capital’
Company.
3) Pasar Modal
Pengertian Pasar Modal adalah suatu sistem
keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya
adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta
keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan
saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai
jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4). Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi
perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada
masyarakat.
* Menurut Husnan (2003)adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
* Menurut Usman (1990:62), umumnya surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat hutang dan surat berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya dikenal nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan nama saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari perusahaan.
Beberapa istilah yang perlu diketahui untuk
memudahkan dalam memahami pasar modal secara lebih jauh adalah sebagai berikut:
1.
Penawaran umum adalah
kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual
efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang dan
peraturan pelaksanaannya.
2.
Emiten adalah badan
usaha atau perusahaan yang telah melakukan penawaran umum atau
lebih terkenal dengan istilah go public. Istilah go public biasa juga disebut
IPO (Initial Public O=EF=AC=80ering) atau penawaran saham perdana.
3.
Efek adalah surat
berharga, meliputi surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham,
obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif,
kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
4.
Derivatif dari efek
adalah turunan dari efek, baik efek yang bersifat utang maupun yang bersifat ekuitas, seperti opsi dan
waran.
5.
Opsi adalah hak yang dimiliki oleh pihak untuk membeli atau
menjual kepada pihak lain atas sejumlah efek harga dalam waktu tertentu.
6.
Perusahaan publik adalah
perseroan yang sahamnya telah dimiliki
sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal yang disetor sekurang-kurangnya
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.